Miliki 8 Paket Sabu, Suhar Diamankan Polisi di Teluk Tiram Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Satresnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

    Diketahui, pria tersebut adalah Suhar (34), warga Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Tiram 12 Bakti, RT 12 RW 02, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin.

    Pelaku berhasil diamankan polisi di Jalan Tanjung Berkat Ujung, RT 17, Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada hari Jumat (10/6/2022) malam yang lalu.

    Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan saat diamankan pelaku kedapatan menyimpan sabu dalam sebuah dompet.

    “Dalam dompet tersebut, kita dapati 8 paket sabu, dengan berat total 1,39 Gram,” ungkap Kasat, Selasa (14/6/2022).

    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 paket plastik klip dan uang Rp 350 ribu.

    “Uang tersebut diduga hasil transaksi sabu tersebut,” ujar Kompol Mars Suryo.

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). (qyu)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   6 Wakil Kabupaten Banjar di MTQ XXX Kaltim Bawa Prestasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI