Barang bukti yang disita polisi, unit motor matik Honda Genio warna merah No.pol DA 5230 WH, satu Laptop merk HP warna abu abu, 1 buah charger Laptop merk HP, satu buah HP I Phone 6 plus warna abu abu, 1 buah HP Oppo warna merah, 1 buah HP Oppo A92 warna biru malam.

Pelaku mengaku menggunakan sebagian besar uang yang didapatkan dari hasil kejahatannya untuk bermain judi slot online dan belanja sehari-hari.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (edj)

Editor: Erna Djedi