WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Dua orang kurir sabu, berhasil diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, di Jalan Ahmad Yani KM 9, Tatah Kalakah Indah, Kelurahan Mandar Sari, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Kedua pelaku bernama Muhammad Ferry Rahman (29) dan Hadi Saputra (23), keduanya merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, kalau pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Ada tim kami menerima laporan bahwa di lokasi TKP sering terjadi transaksi narkotika dan selanjutnya kami tindaklanjuti," ujar Kapolresta Banjarmasin, kepada awak media, Senin (13/6/2022).

Ia memaparkan, bahwa satu jam sebelum kejadian, dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh petugas dilokasi tersebut, pada Kamis (9/6/2022) lalu sekitar pukul 15.00 wita.

"Kemudian terlihat dua orang yang gelagatnya mencurigakan, kemudian petugas pun langsung mengamankan dan menggeledah kedua orang tersebut," papar Kombes Pol Sabana.

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoti jenis sabu sebanyak 7 paket dengan total berat bersih 680,48 gram.

"Jadi mereka ini adalah 'kuda' (kurir) sabu yang disuruh kelompok daerah Banjar - Banjarmasin," ungkapnya.

Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang disekitarnya.

"Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami," tutur Kombes Pol Sabana

Lanjutnya, ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika.

Atas perbuatannya kedua pelaku kini diamankan oleh petugas di Mapolresta Banjarmasin dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya diancar hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup," kata Kapolresta Banjarmasin.

Salah seorang tersangka, Ferry mengaku alasannya jadi mau menjadi kurir sabu karena masalah hutang.

"Karena terjerat hutang sebesar Rp 5 juta," ucapnya.

Ferry mengaku bahwa dia bersama temannya tersebut baru sekali melakukan aksinya.

"Baru sekali menjadi kurir sabu," pungkasnya. (Qyu)