Raden Dwidjono Ungkap Dimintai Keterangan KPK Terkait Penyelidikan Baru Kasus IUP Batu Bara di Tanah Bumbu

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ir Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo mengungkapkan dirinya telah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan baru kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

    Hal itu diungkapkan Raden Dwidjono, yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi IUP Batu Bara di Kabupaten Tanah Bumbu, saat menyampaikan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (13/6/2022).

    Dalam nota pembelaan pribadi yang diberi judul ‘Dipaksa Pimpinan Menerbitkan Rekomendasi Berujung Bui’, Raden Dwidjono, yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011-2016 di masa kepemimpinan Bupati Mardani H Maming, mengungkapkan hal tersebut setelah membeberkan soal aliran dana sebesar Rp 89 miliar.

    Di mana, menurut dia, fakta tersebut diperkuat dengan keterangan saksi Cristian, yang dalam kesaksikannya menerangkan ada aliran dana ke perusahaan yang diduga terafiliasi dengan bupati sejumlah tersebut.

    “Terhadap fakta tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini telah menindaklanjuti dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk salah satunya adalah saya sendiri,” ujar Raden Dwidjono.

    Menurut Raden Dwidojo, dirinya berharap proses hukum yang dilakukan KPK ini benar-benar maksimal dan menjadikan perkara ini terang-benderang.

    “Menurut hemat terdakwa (Raden Dwidjono) semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan tidak akan pernah terjadi jika yang ditangkap dan disidangkan hanyalah para pembantu penguasa, sedangkan penguasa yang memerintahkan dan memaksa pembantunya untuk melakukan pelanggaran hukum tidak ikut diproses secara hukum,” ujar Dwidjono dalam nota pembelaannya.

    Baca Juga :   TOK! DPT Pilkada Provinsi Kalsel 3.410.499 Pemilih

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI