"Kemudian bagi para pedagang, kita juga sudah siapkan kios-kios ataupun lapak-lapak jualan di seluruh pasar milik pemko Banjarmasin, ada pasar Kuripan dan pasar Pandu yang terdekat, sebab sekali lagi proses pembangunan tetap harus segera dilaksanakan," tambahnya.

H Ibnu Sina juga mengimbau kepada para warga Pasar Batuah agar dapat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan Pemerintah Kota memiliki legalitas bahwa lahan tersebut memang lahan milik pemko.

"Pian sudah puluhan tahun diam tinggal di tanah milik pemko, ketika Pemerintah Kota memerlukan lahan ini untuk pembangunan Pasar Batuah yang direvitalisasi menjadi pasar bersih, pasar yang bagus di Banjarmasin harusnya segera diikuti aturan ini," tutupnya. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi