WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, melalui siaran pers di laman resmi BKN.
Menindaklanjuti berbagai permasalahan belum diangkatnya CPNS menjadi PNS yang melebih masa percobaan 1 (satu) tahun di beberapa Instansi Pemerintah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk menyelesaikan status dan kedudukan CPNS yang sudah menjalani masa percobaan 1 tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS,” ujar Satya.
Baca juga:
Kesempatan bagi Pencari Kerja, Adaro Energy Buka Lowongan untuk Lulusan D3 Hingga S1
Imbauan tersebut, ujarnya, disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 Tahun.







