WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan lurah di Banjarmasin dikabarkan tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabar oknum lurah di Banjarmasin itu tersangkut penyalahgunaan narkotina jenis sabu.
Bahkan sempat diamankam oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito membenarkan hal tersebut.
“Yang bersangkutan diamankan, merupakan hasil pengembangan dari sebuah kasus,” ujar Kapolresta, Kamis (9/6/2022).
Saat diamankan dan dilakukannya penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan, tidak ada ditemukannya barang bukti.
“Bersangkutan pernah memakai bersama, namun saat dilakukannya penggeledahan di rumahnya tidak ada barang bukti yang ditemukan,” beber Kombes Pol Sabana.
Oleh sebab itu, Kapolresta menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, dalam 3 x 24 jam yang bersangkutan wajib dikembalikan ke rumahnya.
“Sehingga yang bersangkutan wajib dikembalikan ke rumahnya dan dilaksanakan asesmen pembinaan oleh pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja,” jelas Sabana.
Baca Juga
Ridwan Kamil Mendadak ke Swiss, Kabar Baru Pencarian Eril
Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, tak menampik kabar tersebut.













