Pernyataan Kapolresta Terkait Oknum Lurah di Banjarmasin Diamankan Satresnarkoba
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan lurah di Banjarmasin dikabarkan tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabar oknum lurah di Banjarmasin itu tersangkut penyalahgunaan narkotina jenis sabu.
Bahkan sempat diamankam oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito membenarkan hal tersebut.
"Yang bersangkutan diamankan, merupakan hasil pengembangan dari sebuah kasus," ujar Kapolresta, Kamis (9/6/2022).
Saat diamankan dan dilakukannya penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan, tidak ada ditemukannya barang bukti.
"Bersangkutan pernah memakai bersama, namun saat dilakukannya penggeledahan di rumahnya tidak ada barang bukti yang ditemukan," beber Kombes Pol Sabana.
Oleh sebab itu, Kapolresta menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, dalam 3 x 24 jam yang bersangkutan wajib dikembalikan ke rumahnya.
"Sehingga yang bersangkutan wajib dikembalikan ke rumahnya dan dilaksanakan asesmen pembinaan oleh pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja," jelas Sabana.
Baca Juga
Ridwan Kamil Mendadak ke Swiss, Kabar Baru Pencarian Eril
Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, tak menampik kabar tersebut.
Menurut Ibnu Sina, pihaknya sudah melakukan penelusuran, di antaranyja dengan mengonfirmasi ke pihak kepolisian.
“Kita konfirmasi ke Polres, masih dalam penanganan. Setahu saya ini hasil pengembangan kasus,” ujar Ibnu, di Balai Kota, Selasa (7/6/2022).
Ibnu Sina mengungkapkan, oknum ASN tersebut saat ini tidak masuk kerja karena menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Ibnu menegaskan, pihaknya tidak menoleransi tindakan pelnyalahgunaan narkoba oleh ASN.
Katena itu, tegas dia, apabila terbukti maka akan diberlakukan sanksi sesuai peraturan kepegawaian.
“Ada aturan tentang disiplin ASN. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Bahkan ancamannya sampai dipecat,” tegas Ibnu Sina.
Dalam hal pemberian sanksi, kata Ibnu Sina, nantinyja juga ada Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) yang memberikan pertimbangan kepada kepala daerah menjatuhkan sanksi. (Qyu)
Baca Juga
Warung Makan Gratis di Masjid Sungai Jingah Banjarmasin
Hewan Terkena PMK Tidak Sah Jadi Hewan Kurban
Editor Restu