WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara mengamankan seorang pelaku pencuri di Jalan Kayu tangi I, RT 8, tepatnya di bekas Gedung KWK Kayutangi, Kelurahan Sei Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (8/6/2022) kemarin.
Pelaku bernama Rudianto (41), warga Jalan Belakang Mesjid Jami, Gang Syukur, Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Korban, Aftahuddin (52), warga Belitung Darat No. 11, Rt.007, Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit reskrim Ipda Sudirno mengatakan, pelaku ditangkap oleh warga sekitar yang curiga saat menaruh barang curiannya di semak-semak sebelum membawa sepedanya ke tambal ban terdekat.
“Saat menaruh barang tersebut pelaku juga sempat tertangkap CCTV,” ujar Ipda Sudirno, Kamis (9/6/2022).
Warga yang curiga kemudian menunggu pelaku kembali untuk mengambil barang hasil curiannya itu dan langsung mengamankan pelaku.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut,” beber Kanit.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHPidana.
Kanit juga mengungkapkan korban mendapat informasi dari warga gudang miliknya yang merupakan eks KWK itu telah dibongkar oleh pencuri.
“Saat korban coba mengecek ke lokasi ternyata memang benar adanya tindak pidana pencurian. Korban kehilangan 2 buah unit Manual sprayer cosmec warna biru,” ungkap Kanit.
Selanjutnya, korban pun melaporkan hal tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.