WARTABANJAR.COM – Jelang Idul Adha 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK-1.
Seperti diketahui Idul Adha 2022 diprediksi pada 9 Juli atau 10 Juli. Muhammadiyah menetapkan 10 Dzulhijah 1443 H atau hari raya Idul Adha bertepatan pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Beda dengan kondisi sebelumnya, saat ini hewan ternak, kambing dan sapi sedang diserang virus penyakit mulut dan kaki (PMK).
Fatwa MUI ini menjabarkan hewan ternak yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban saat Idul Adha 2022.
- Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci (tafshil) sebagai berikut:
a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu
makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
c. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan
kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13
Dzulhijah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban. - Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.(aqu)
Editor Restu