Depot Air Minum Isi Ulang Tak Wajib Tempel Peringatan BPA, Begini Penjelasan BPOM
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Depot pengisian air minum ulang tidak diwajibkan memasang label peringatan berpotensi mengandu BPA atau Bisfenol A untuk produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat (PC).
Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan wacana regulasi baru soal pemberian label BPA hanya berlaku bagi pelaku usaha AMDK yang memiliki izin edar.
Ditegaskannya, regulasi pelabelan BPA tidak melarang penggunaan kemasan galon berbahan plastik PC, hal itu untuk meminimalisasi risiko kerugian ekonomi bagi pelaku usaha.
"Regulasi ini hanya berlaku untuk AMDK yang mempunyai izin edar, sehingga tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang," kata Penny dikutip dari situs resmi BPOM, Kamis (9/6/2022), dikutip dari CNN.
Penny menambahkan, pelaku usaha akan diberikan waktu selama tiga tahun sejak peraturan diundangkan untuk menyesuaikan label produk AMDK beredar agar sesuai dengan ketentuan tersebut.
BPA merupakan salah satu bahan penyusun plastik PC kemasan air minum dalam galon. Pada kondisi tertentu, lanjut Penny, BPA dapat bermigrasi dari kemasan plastik PC ke dalam air yang dikemasnya.
Penny menjelaskan, BPA berdampak pada kesehatan melalui mekanisme endocrine disruptors atau gangguan hormon khususnya hormon estrogen sehingga berkorelasi pada gangguan sistem reproduksi baik pria maupun wanita.
BPA juga dapat memicu diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, perkembangan kesehatan mental, Autism Spectrum Disorder (ASD), dan pemicu Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).
Di Indonesia, persyaratan batas migrasi BPA pada kemasan plastik PC sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan adalah 0,6 bagian per juta (bpj).
Hasil pengawasan kemasan galon yang dilakukan BPOM pada 2021 dan 2022 ditemukan hasil uji migrasi BPA yang mengkhawatirkan, yaitu sebesar 46,97 persen dari produk yang diawasi di sarana peredaran dan 30,91 persen dari produk yang diawasi di sarana produksi.