Pernyataan Kapolresta Terkait Oknum Lurah di Banjarmasin Diamankan Satresnarkoba

Menurut Ibnu Sina, pihaknya sudah melakukan penelusuran, di antaranyja dengan mengonfirmasi ke pihak kepolisian.

“Kita konfirmasi ke Polres, masih dalam penanganan. Setahu saya ini hasil pengembangan kasus,” ujar Ibnu, di Balai Kota, Selasa (7/6/2022).

Ibnu Sina mengungkapkan, oknum ASN tersebut saat ini tidak masuk kerja karena menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Ibnu menegaskan, pihaknya tidak menoleransi tindakan pelnyalahgunaan narkoba oleh ASN.

Katena itu, tegas dia, apabila terbukti maka akan diberlakukan sanksi sesuai peraturan kepegawaian.

“Ada aturan tentang disiplin ASN. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Bahkan ancamannya sampai dipecat,” tegas Ibnu Sina.

Dalam hal pemberian sanksi, kata Ibnu Sina, nantinyja juga ada Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) yang memberikan pertimbangan kepada kepala daerah menjatuhkan sanksi. (Qyu)

Baca Juga

Warung Makan Gratis di Masjid Sungai Jingah Banjarmasin

Hewan Terkena PMK Tidak Sah Jadi Hewan Kurban

Editor Restu