Ladok Dilaporkan Warga karena Sering Transaksi Sabu di Desa Banua Asam Pandawan HST


    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Resesrse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu-sabu.

    Kali ini berhasil mengamankan pelaku MA alias Ladok, 37 tahun, warga Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah.

    Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Banua Asam tetrsebut.

    Kejadian terjadi pada hari Kamis (2/6/2022) sekira jam 14.00 Wita, di Desa Banua Asam Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah.

    Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Asam Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

    Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

    Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,65 gram, 11 (sebelas) lembar plastik klip warna bening.

    Selain itu, polisi mengamankan satu buah handphone merk Vivo warna iris blue, satu buah helm merk GM warna hitam, satu buah dompet warna cokelat, dan uang Rp 25.000.

    Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Soebagijo, membenarkan atas penangkapan tersebut, terhadap pelaku MA Alias Ladok disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Sekarang Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST dan akan proses lebih lanjut,” tutupnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Seluruh APK Paslon Harus Bersih Saat Masa Tenang Kampanye 24 November

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI