WARTABANJAR.COM – Isu itu menyebutkan, bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) China dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024 kembali tersebar di media sosial.
Sebenarnya isu ini pernah muncul beberapa tahun lalu. Kemudian ramai tersebar kembali di media sosial.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh membantah mengenai isu tersebut.
Namun tak memungkiri memang WNA bisa memiliki KTP elektronik. Ia menjelaskan mengapa WNA diberi KTP-elektronik (KTP-el).
Penjelasan Dirjen Zudan ini sekaligus membantah isu yang berasal dari berita dua tahun silam dan kembali dikulik-kulik di media sosial.
Isu itu menyebutkan, bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.
Menurut Dirjen Zudan, sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.
“Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,” kata Dirjen Zudan dikutip dari akun Tiktok @zudanariffakrulloh, Selasa (31/5/2021).
Zudan juga mengungkapkan jumlah WNA yang mengurus KTP-el.
“Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan,” tegasnya.
Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el. Pertama Korea Selatan, kedua Jepang, ketiga Australia, keempat Belanda, kelima Tiongkok, keenam Amerika Serikat, ketujuh Inggris, kedelapan India, kesembilan Jerman, dan ke-10 warga negara Malaysia.