Alasan lainnya yakni BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan apabila peserta sudah meninggal dunia.
Jika peserta menunggak, maka status kepesertaan menjadi tidak aktif saja, namun hal tersebut bukan berarti ia berhenti menjadi peserta.
Pengguna tetap harus membayar iuran perbulan sebagai kewajibannya agar statusnya tetap aktif.
Namun sebagai informasi, tentu tidak masalah jika mengetahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini penjelasan lengkap dan lebih lanjut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi.
Sebelum memulai menonaktifkan, pengguna harus mendownload terlebih dahulu Aplikasi E Dabu (Elektronik Data Badan Usaha).
E Dabu adalah aplikasi yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan pengelolaan jaminan kesehatan.
Dengan adanya aplikasi ini, memudahkan baik pihak pengguna maupun BPJS dalam mengklasifikan data dan sebagai pusat data kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut tata caranya:
- Download aplikasi E Dabu di Playstore
- Tunggu hingga aplikasi benar – benar terpasang.
- Buka aplikasi tersebut
- Klik daftar
- Daftarkan diri dengan Akun Email aktif
- Lakukan verifikasi akun
- Pilih menu mutasi peserta
- Pilih Menu Data Peserta
- Kemudian akan muncul seluruh data peserta
- Cari nama yang akan dinonaktifkan kepesertaannya
- Pilih nama yang akan dinonaktifkan kepesertaannya
- Klik nonaktifkan peserta
- Selesai
(berbagai sumber)
Editor: Yayu













