WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Belakangan ini, warga Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru dibuat resah oleh aksi beberapa orang yang sering menggelar judi dadu.
Mereka kemudian melaporkannya ke polisi setempat.
Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Buser melakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa di desa tersebut kerap berlangsung permainan judi jenis dadu.
Mengutip media sosial Macan Bamega, Senin (30/5/2022), para personel kepolisian melakukan penindakan dan berhasil meringkus pelaku berinisial NH dan kawan-kawannya saat melakukan perjudian dadu.
Dari hasil penindakan tersebut, didapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6.548.000 serta perlengkapan yang digunakan untuk berjudi dadu tersebut.

(brs)
Editor: Yayu Fathilal