1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
  2. Data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.
  3. Kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru

Masih dari sumber yang sama, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru:

  1. Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/.
  2. Calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
  3. Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email. Namun sebelum itu, pengantin harus terlebih dahulu mengisi survei kepuasan masyarakat.

Biaya Kartu Nikah Digital

Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat.

Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.

Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp 600.000.

Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP). (berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal