Ingin Kelabui Polisi, Pria Asal Mataraman Ini Simpan Sabu Dalam Kaleng Cat Semprot

Selain sabu, lanjut dia, anggota Satres Narkoba juga mengamankan satu buah kaleng cat semprot merk Sapporo dan satu handphone merk Oppo warna biru.

“Benar pada Sabtu 28 Mei 2022 pukul 07.00 Wita di rumah pelaku di Desa Lok Tamu, Mataraman, telah diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Banjar seorang laki-laki berinsial RSB, karena telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu,” papar Bang Aji.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, jelas dia, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu sabu yang disimpan dalam kaleng cat semprot merk Sapporo.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Tersangka di sangka melakukan TP Narkotika sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun denda Rp 1 miliar,” tutup Iptu H Suwarji. (has)

Editor: Erna Djedi