“Adapun tindakan yang kami lakukan berupa Tilang. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas,” ucap Andi.
Dalam kegiatan tersebut, Polantas menindak sebanyak 37 pelanggar dengan menyita barang bukti seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraan bermotor.
“Kami akan rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas agar dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Jami juga akan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan terutama yang melawan arah” tutupnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







