Menurut dia, kenaikan tarif ini memperhatikan arahan dan imbauan dari BPKP RI Kalsel, Pemerintah Provinsi Kalsel, juga Pemkab Tala yang tertuang dalam Peraturan Daerah maupun hasil audit BPKP RI.

"Penyesuaian tarif berlaku mulai tagihan rekening air Juni 2022 yang dibayarkan di bulan Juli 2022. Adapun tarif baru secara detil tersebut sebagaimana tercantum pada tabel tarif," tandasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi