WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanah Laut akan memberlakukan tarif baru kepada pelanggan.
Pemberlakuan tarif baru ini mulai dilaksanakan pada tagihan bulan Juli.
Hal itu disampaikan Direktur PDAM Kabupaten Tanah Laut, Rudi Syahrinsyah .
“Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik, PDAM Tala mulai bulan Juni 2022 akan melakukan penyesuai tarif air kepada pelanggan. Di mana untuk saat ini harga jual air per M3nya jauh di bawah biaya pengolahan air sebesar Rp. 6.700/m3, sementara tarif rata – rata yang dikenakan kepada pelanggan hanya sebesar Rp. 4.500/m3,” jelasnya.
Disebutkannya, penyesuaian tarif air bersih kepada pelanggan menjadi Rp. 5.400/m3 atau naik sebesar 20% dari semula.
“Namun masih di bawah biaya pengolahan air, dengan kata lain masih tersedia subsidi kepada masyarakat sebesar Rp. 1.300/m3 atau sebesar 19,40% / m3 yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui PDAM Tala,” katanya
Pengenaan tarif sebesar Rp. 5.400/m3, lanjut dia, juga merupakan tarif terendah yang ditetapkan berdasarkan pergub No. 188.44/0660/KUM/ 2021 tahun 2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PDAM.
“Tarif tertinggi untuk Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp. 11.510 dan tarif terendah sebesar Rp. 5.397,” katanya.
Rudi menegaskan, PDAM Tanah Laut terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap para pelanggan dan masyarakat yang tersebar baik di perkotaan sampai pedesaan dengan berbagai tingkat taraf hidup masyarakat, baik secara kualitas, kuantitas, dan kuntinyuitas atas ketersediaan air bersih.