WARTABANJAR.COM – Transaksi jual beli biasa dilakukan sesuai dengan syariat Islam antara penjual dan pembeli.
Namun dalam transaksi jual beli biasa uang kembalian diganti dengan permen. Apakah ini sah?
Pertama, transaksi jual beli dengan cara diam, yaitu ketika diberi permen karena tidak ada uang kembalian, bila tidak dibantah maka itu jual beli yang dimengerti dan didiamkan, hukumnya sah karena dianggap jual beli dengan cara diam melalui isyarat absah.
Dalam kaidah ushul yang didasari pada ayat yaitu:
فاستبشروه ببيعكم الذي بايعتم به
Artinya; jual beli tanpa ijab kabul sah karena Allah telah membeli amal shaleh seorang muslim dengan pembayaran surga tanpa ijab kabul.







