Catat! Sabtu dan Minggu Angkutan Barang Roda 6 Dilarang Melintas di Pagatan Saat Pesta Pantai

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dua hari berturut-turut angkutan barang roda enam ke atas dilarang melintas di dalam wilayah Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

    Dua hari pelarangan tersebut, yakni pada Sabtu (21/5/2022) dan Minggu (22/5).

    Broadcast yang diterima wartabanjar.com, pada Sabtu penutupan jalan untuk angkutan barang roda enam ke atas dimulai pukul 15.00 hingga 03.00 Wita.

    Sementara pada Minggu 22 Mei, penutupan dilakukan mulai pukul 05.00 hingga 15.00 Wita.

    Pelarangan angkutan barang roda enam ke atas di wilayah Pagatan ini, dalam rangka puncak Mapanre ri tasi e tahun 2022 atau Pesta Pantai Pagatan.

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) dalam Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 114 Tahun 2022 menggelar apel gabungan, betempat di halaman Kantor Bupati, Jum’at (20/05/2022) pagi.

    Kegiatan apel gabungan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tersebut dipimpin Bupati Tanbu Abah HM Zairullah Azhar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Ambo Sakka selaku pembina apel gabungan.

    HM Zairullah Azhar melalui Sekda H Ambo Sakka dalam apel gabungan menegaskan, dimana awalnya nama event budaya maritim tahunan Kabupaten Tanah Bumbu yaitu Mappanretasi (memberi makan laut) diubah nama dan penyebutan menjadi Mappanre Ri Tasi’e (syukuran makan bersama di laut) dengan tujuan menghilangkan unsur-unsur syirik pada budaya masyarakat.

    Tanpa mengurangi rasa hormat kepada adat istiadat yang melekat di masyarakat sejak zaman dahulu hingga turun temurun tersebut, nama event budaya telah disepakati bersama untuk diubah menjadi Mappanre Ri Tasi E.

    Baca Juga :   Bikin Resah Kawasan Batakan, ODGJ Diamankan Satpol PP Tala Saat Sedang Tidur

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI