Motif Tersangka Habisi Pria Hingga Bersimbah Darah di Gang Bambu, Cekcok Rebutan Wilayah Pak Ogah
Ukuran Huruf:
Kedua pelaku adalah Madi (28) dan Hadi (20), yang mana keduanya merupakan warga jalan Tembus Mantuil, Gang Gandapura, Rt. 27, Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, diamankan sekitar pukul 05.30 Wita, di kawasan Jalan Setoyo S, tepatnya dalam sebuah gang dibelakang pom bensin, Kecamatan Banjarmasin Barat.
"Saat diamankan, barang bukti yang diamankan hanya sebuah sarung sajam jenis parang, sementara untuk parangnya langsung dibuang ke sungai dikawasan lokasi kejadian," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 Junto 55 KUHP dan 338 Junto 55 KUHP, dengan acaman penjara seumur hidup. (Qyu)
Editor : Hasby