WARTABANJAR.COM – Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H boleh dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid.
Dengan syarat memiliki ventilasi terbuka, kondisi jendela dan pintu terbuka. Sementara untuk kapasitas jemaah yang disesuaikan dengan ketentuan wilayah PPKM.
Yakni:
Level 3 maksimal jemaah 50% dari kapasitas
Level 2 maksimal jemaah 75% dari kapasitas
Level 1 maksimah jemaah 100% dari kapasitas
Aturan dari Satgas Covid-19 ini juga mengimbau agar pelaksanaan salat Idul Fitri tetap disiplin protokol kesehatan.
Panitia harus memastikan jemaah yang hadir sedang dalam keadaan sehat.
Para jemaah diimbau untuk menghindari kontak langsung dengan jemaah lain, membawa alat ibadah masing-masing,
Setelah selesai agar segera pulang ke rumah. Jika akan bersilatuhrami, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak.(aqu)
Editor Restu