MAKI Heran Ada Tagar Stop Kriminalisasi Mardani Maming, Nilai Justru Halangi Penegakan Hukum

    WARTABANJAR.COM – Ramai tagar stop kriminalisasi Ketua Umum Badan Pengurus Pusat  (BPP) HIPMI Mardani H Maming melalui pesan whatsapp mendapat kritikan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

    “Itu justru bentuk menghalangi penegakan hukum karena Ketua Umumnya sampai hari ini hanya dipanggil sebagai saksi, bukan dipanggil sebagai tersangka. Nah justru yang diduga menghalangi penyidikan dan penegakan hukum itu Ketua Umum HIPMI karena tidak mau datang ke persidangan,” kata Boyamin, melalui pesan tertulis yang diterima wartabanjar.com  Rabu (20/4/2022).

    Menurutnya, Mardani harusnya hadir ke persidangan untuk menjelaskan apa adanya.

    “Kalau dia tidak terlibat, ya pasti tidak dicari-cari kesalahan dan tidak dikriminalisasi. Sampai detik ini dia hanya saksi. Dia diminta datang ke pengadilan untuk membantu penegak hukum mencari bukti materiil tentang dakwaan kepada Raden Dwidjono,” tegasnya.

    Lanjutnya, MAKI menganggap aneh jika ada tagar Stop Kriminalisasi Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming.

    “Ini sangat disayangkan, anggota HIPMI para pengusaha muda mestinya punya idealisme,” katanya.

    Beredar sebuah pesan melalui WA ajakan bagi anggota HIPMI untuk membuat video mendukung Mardani dengan tagar Stop Kriminalisasi Ketum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Mardani H Maming.

    Ajakan membuat video yang beredar di medsos itu berbunyi:

    “Sahabat2 HIPMI semua, mohon buatkan video ya. Untuk video, masing-masing anak HIPMI sampaikan: Stop Kriminalisasi Ketum BPP HIPMI Mardani Haji Maming. Kami… HIPMI… bersama Ketum Maming.
    Video akan kami kolagekan untuk dijadikan video standar untuk di share semua anak HIPMI se-Indonesia
    Untuk caption postingan sosmed gunakan: #StopKriminalisasiKetumBPPHipmi #SaveKetumMaming #Hipmi……..BesamaKetumMHM #HipmiSeIndonesiaBersamaKetumMHM #PersahabatanPersaudaraanSepanjangMasa”

    Baca Juga :   DPRD Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-498 Kota Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI