Ia juga menambahkan bahwa, Pemerintah memiliki kebijakan bahwa hanya tempat-tempat khusus yang mendapatkan izin yang hanya memperjualbelikan minuman beralkohol, namun apabila sudah sampai ke tempat-tempat umum dan mudah dijangkau maka dampak yang dikhawatirkan perlu untuk diwaspadai.

“Mudah-mudahan ini adalah perjuangan dan ketulusan, keikhlasan sekaligus keyakinan ketika kita untuk melakukan pemusnahan hari ini sebagai bentuk sikap kita untuk sungguh-sungguh menghindarkan dan menjauhkan masyarakat maupun diri kita dari bahaya minuman keras,” kata Abah Zairullah.

Turut berhadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tanah Bumbu, Kepala Satpol PP Tanbu, Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu, seluruh SKPD, dan unsur terkait lainnya. (mc tanbu)

Editor: Erna Djedi