Ditolak Bersaksi Secara Daring, Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Paksa Mardani di Persidangan PN Tipikor Banjarmasin
Dalam persidangan, Artika yang menikah siri dengan terdakwa sejak Tahun 2016 mengakui sering dikirim uang oleh terdakwa melalui metode transfer bank.
Meski dengan gaji honorer bulanan Rp 1,75 juta, namun Artika rupanya tercatat memiliki arus mutasi dana pada rekening miliknya mencapai miliaran rupiah.
"Ada rincian 73 transaksi uang masuk, total Rp 1 miliar lebih," kata Tim Jaksa Penuntut Umum.
Artika menyebutkan, kalau dirinya hanya mengetahui bahwa uang merupakan dana yang dikirim oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
"Buat belanja keperluan di rumah, ke salon, shopping, jalan-jalan," kata Artika.
Ia juga mengakui pernah bertransaksi tukar-tambah mobil menggunakan dana tambahan yang diberikan terdakwa.
Dalam perkara ini, terdakwa Raden Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio.
Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (qyu)
Editor: Erna Djedi