Selain itu juga, masih ada empat saksi lainnya termasuk adik kandung terdakwa, Irfan Rusdi, yang merupakan ASN pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu dan dua lainnya pihak swasta juga diperiksa dalam sidang ini.

Selesai pemeriksaan kelima saksi, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim, Yusriansyah, bahwa untuk kepentingan pembuktian keterangan saksi dinilai sudah cukup.

"Sidang selanjutnya, kami berencana hadirkan saksi ahli dan yang lainnya, jika Majelis Hakim berkenan mungkin nanti ada keterangan dibacakan saja dari BAP," ujar JPU.

Meski demikian, Majelis Hakim meminta JPU untuk tetap bisa menghadirkan saksi fakta yang menurut Majelis penting dalam keperluan persidangan yaitu Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

"Jadi dalam hal pembuktian tentunya juga ada kepentingan Majelis juga karena salah satu di antara saksi ini sangat penting kesaksiannya yaitu saudara Mardani," ujar Majelis Hakim.

Majelis Hakim menilai, kesaksian Mardani menjadi salah satu hal penting dalam pembuktian perkara hukum yang tengah disidangkan, terutama terkait surat keputusan (SK) Bupati yang menjadi salah satu dasar terbitnya IUP untuk PT PCN.

"Jadi kami tetap perintahkan untuk yang bersangkutan bisa dihadirkan," ucap Majelis Hakim.

Terkait hal ini, Penasihat Hukum terdakwa, Lucky Hasan juga berpandangan demikian.

Ditemui pasca persidangan, Lucky menilai, karena merupakan saksi fakta, maka saksi Mardani seharusnya dihadirkan secara langsung dan tidak cukup hanya dihadirkan secara daring.

"Tadi Majelis Hakim tegas, kalau nanti dipanggil tidak hadir lagi dan beralasan sakit lagi maka dokternya dipanggil ke persidangan," pungkasnya.