Mardani Kembali Tak Hadiri Sidang Gratifikasi IUP Batu Bara, Majelis Hakim Tetap Minta JPU Hadirkan Eks Bupati Tanah Bumbu Itu

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengungkapan kasus gratifikasi atas suap izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (11/4/2022).

    Pengungkapan kasus tersebut, sudah bergulir sejak 2011 silam, dengan terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo bin Moejono.

    Dalam agenda sidang kali ini, Terdakwa hadir secara langsung dalam persidangan kali ini didampingi Tim Penasihat Hukumnya.

    Dalam persidangan yang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang dekat dengan terdakwa salah satunya adik kandung terdakwa, Budiono.

    Kali ini, JPU menggali keterangan Budiono, terkait teknis aliran dana dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya

    Dalam fakta persidangan sebelumnya terungkap, bahwa terdakwa memiliki jasa kepada PT PCN  setelah diduga memuluskan pengalihan IUP dari yang sebelumnya dimiliki PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN di Kabupaten Tanah Bumbu, pada Tahun 2011 lalu.

    Dalam persidangan, Budiono yang juga merupakan Direktur PT BMPE mengakui, kalau dirinya memang pernah menerima satu kartu ATM yang berisi dana kurang lebih Rp 10 miliar dari terdakwa di Tahun 2016 lalu.

    Sepanjang kurun waktu Tahun 2016 hingga 2017, saksi menggunakan dana pada kartu ATM tersebut untuk kepentingan usaha PT BMPE.

    “Kalau tidak salah sekitar Rp 11 miliar digunakan dari ATM itu. Untuk operasional perusahaan (PT BMPE) seperti sewa alat dan yang lainnya,” ujar Budiono.

    Tak hanya itu, Budiono juga mengakui pernah mendapat perintah dari terdakwa untuk mengirimkan dana dari ATM tersebut, ke rekening pribadi maupun rekening milik isteri terdakwa.

    Baca Juga :   Geger Ular Kobra Dalam Sumur di Cindai Alus

    Saksi Budiono mengaku, baru mengetahui bahwa kartu ATM tersebut, rupanya terdaftar pada rekening milik Almarhum Henry Soetio, yang saat itu adalah Direktur Utama PT PCN.

    Dana tersebut diduga termasuk dalam suap atau gratifikasi yang diterima terdakwa atas jasanya terhadap PT PCN di Tahun 2011 lalu terkait pengalihan IUP.

    Selain itu juga, masih ada empat saksi lainnya termasuk adik kandung terdakwa, Irfan Rusdi, yang merupakan ASN pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu dan dua lainnya pihak swasta juga diperiksa dalam sidang ini.

    Selesai pemeriksaan kelima saksi, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim, Yusriansyah, bahwa untuk kepentingan pembuktian keterangan saksi dinilai sudah cukup.

    “Sidang selanjutnya, kami berencana hadirkan saksi ahli dan yang lainnya, jika Majelis Hakim berkenan mungkin nanti ada keterangan dibacakan saja dari BAP,” ujar JPU.

    Meski demikian, Majelis Hakim meminta JPU untuk tetap bisa menghadirkan saksi fakta yang menurut Majelis penting dalam keperluan persidangan yaitu Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

    “Jadi dalam hal pembuktian tentunya juga ada kepentingan Majelis juga karena salah satu di antara saksi ini sangat penting kesaksiannya yaitu saudara Mardani,” ujar Majelis Hakim.

    Majelis Hakim menilai, kesaksian Mardani menjadi salah satu hal penting dalam pembuktian perkara hukum yang tengah disidangkan, terutama terkait surat keputusan (SK) Bupati yang menjadi salah satu dasar terbitnya IUP untuk PT PCN.

    “Jadi kami tetap perintahkan untuk yang bersangkutan bisa dihadirkan,” ucap Majelis Hakim.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI