7 Poin Kesepakatan Damai Wanita Smackdown dengan Terduga Maling Hp, Iptu Suwarji: Sebaiknya Jangan Main Hakim Sendiri
5. Keempat belah pihak bersepakat untuk saling memaafkan dan akan tetap menjalin tali silaturahmi.
6. Pihak ketiga dan pihak keempat berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya yang dapat merugikan orang banyak.
7. Jika di kemudian hari ada salah satu pihak mengingkari isi perjanjian tersebut maka bersedia dituntut secara hukum yang berlaku.
Surat perdamaian ini disaksikan serta diketahui Kepala Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, dan Kepala Desa Sungai Raya, Kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas, Iptu H Suwarji, membenarkan adanya mediasi dan kesepakatan damai kasus 'wanita smackdown' tersebut.
"Mediasi dan kesepakatan damai dilaksanakan di Mapolsek Mataraman. Alhamdulillah kedua belah pihak telah menerima dan saling memaafkan," ujar Iptu H Suwarji.
Kasi Humas mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang miliknya.
"Diimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati apabila menaruh barang berharga, simpanlah di tempat yang lebih aman sekira tidak mengundang niat jahat orang lain, karena kejahatan terjadi tidak hanya ada niat tapi bisa terjadi karena ada kesempatan," ujarnya.
Menurut dia, dalam suasana Ramadan, pihaknya berharap suasana kondusif dan aman selalu terjaga di tengah masyarakat.
Berkaca dari kejadian ini, Kasi Humas Polres Banjar Iptu H Suwarji, meminta masyarakat dalam menghadapi persoalan sebaiknya tidak main hakim sendiri.
"Apabila menghadapi permasalahan jangan main hakim sendiri, tapi laporkan ke Kepolisian terdekat, sehingga permasalahan dapat diatasi atau diselesaikan dengan baik," tutup pria yang akrab disapa Bang Aji ini. (edj)
Editor: Erna Djedi