“Dinas Perdagangan Provinsi dan Kabupaten/kota serta yang membidangi harus selalu monitor dan mengawal kegiatan pendistribusiannya,” kata Birhasani.
Birhasani pun mengingatkan para pengecer agar menjual minyak goreng curah bersubsidi ini sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi Rp14 ribu per liter dan tepat sasaran.
“Jika didapati terjadinya penyalahgunaan atau dijual tidak sesuai ketentuan (misal menjual ke industri menengah) maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta taatilah pakta integritas yang sudah ditandatangani,” kata Birhasani. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







