Berapa THR untuk Pekerja Kontra? Begini Hitung-hitungannya


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat sepekan jelang lebaran, tak terkecuali kepada pekerja kontrak.

    Mengutip CNN Indonesia, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan., setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR.

    Pertama, karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

    Kedua, karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

    Ketiga, karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

    Sebetulnya, hitungan untuk besaran THR bagi pekerja kontrak tidak berbeda jauh dari pekerja tetap di sebuah perusahaan.

    Sebagaimana pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

    Pada Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12)x 1 bulan upah.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sendiri telah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini paling lambat sepekan sebelum lebaran.

    Baca Juga :   Bapemperda Kalsel Soroti Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI