Tipu Korbannya Dengan Modus Arisan, Perempuan Muda Ini Jadi Penghuni Sel Polres Tanah Bumbu

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang perempuan usia 23 tahun, YA hingga kini masih mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tanah Bumbu karena tersangkut tindak pidana penipuan atau penggelapan.

    Warga Jalan Raya Batulicin RT 15 Desa Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu itu ditangkap di Sungai Danau pada (1/4/2022) lalu.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Akp H Made Rasa mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 27 Januari 2022 tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.

    Modusnya adalah arisan di whatsapp, yaitu dengan iming-iming bayar Rp 10 juta maka akan mendapatkan Rp 20 juta dengan jangka waktu pencairan satu bulan. Korban pun tergiur dan ikut arisan yang ditawarkan oleh pelaku.

    Korban selanjutnya mengirimkan uannya melalui tranfer ke rekening BRI pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 153 jutaan dan melapor ke Polres Tanah Bumbu.

    “Pelaku diamankan di Jalan Citrawati Gang Suka Damai II Kecamatan Satui Tanah Bumbu. Kini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” kata AKP H Made Rasa, Rabu (6/4/2022).

    Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan jangan mudah tergiur akan mendapatkan uang berlipat tanpa melalui kerja keras dan proses yang jelas. (has)

    Editor :Hasby

    Baca Juga :   Korban Gantung Diri di Pekapuran Raya Tak Terlihat Dua Hari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI