9) Bagi usaha biliar/bola sodok tidak diperkenakan membuka usahanya sesuai ketentuan angka 2 Surat Edaran ini.

10) Bagi usaha bioskop cinema agar mengubah dan menyesuaikan sementara jam pertunjukan film yakni batasan akhir pemutaran tilm untuk sore hari pada pukul 18.00 Wita serta batasan awal pemutaran film untuk malam hari mulai pukul 22.00 Wita. Dan, film yang ditayangkan tidak mengganggu kekhusukan orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan. Larangan pertunjukan film juga pada malam pertama awal Ramadhan, malam Nuzulul Quran 17 Ramadhan, malam hari Raya ldul Fitri 1 Syawal 1443 H.

Sementara di poin 11 mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap Perda Ramadan untuk melapor ke Satpol PP.

"Kepada warga masyarakat yang menemukan atau menyaksikan pelanggaran terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan, Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, Perda Nomro 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar usaha Pariwisata serta peraturan perundang-undangan dapat melaporkan atau menginformasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin cp Kasi Penegakan Perda telepon/WA: 05113201260/082148717145, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Begitu bunyi lengkap poin 11 tetrsebut.

Surat edara ini tertanggal 29 Maret 2022 ditandatangani Wali Kota Ibnu Sina, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali F, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Kasdim 1007/Banjarmasin Agung Nugroho, Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra dan Ketua PN Banjarmasin Moch Yuli Hadi. (edj)

Editor: Erna Djedi