WARTABANJAR.COM – Ormas Islam Muhammadiyah memberikan panduan mengadakan salat tarawih di masjid/musala di masa Pandemi Covid-19, Jumat, 1 April 2022.
Panduan tertera di Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/Edr/L.0/E/2022, Tentang Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah Pada Bulan Ramadan Dan Idulfitri 1443H.
Ada 8 poin panduan salat tarawih yang dirilis Muhammadiyah berikut ini:
- Pelaksanaan ibadah dalam pembinaan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat dengan memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah.
- Pengurus masjid/musala rutin membersihkan masjid setelah salat berjemaah dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.
- Menyediakan sanitasi air yang baik, menyediakan sabun atau hand sanítizer, dan menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala.
- Memasang petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, tidak memasang karpet dan tidak menyediakan sarung dan mukena, serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).
- Pengurus masjid/musala memastikan tidak ada yang terkonfimasi positif Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi.
- Memastikan Jemaah yang hadir adalah Jemaah yang sehat. Bagi Jemaah yang memiliki penyakit penyerta disarankan tetap
melaksanakan salat di rumah. - Pengurus mengatur jarak waktu azan dan ikamah dan menghindari kegiatan berkumpul di masjid terlalu lama sehingga pengurus menggunakan waktu yang efisien dan
tetap menjaga kekhusyukan serta ketertiban
beribadah. - Pelaksanaan ibadah warga Muhammadiyah mengacu pada tuntunan Majelis
Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Editor Restu