“Jadi sebagai informasi bagi rekan – rekan 2 bungkus plastik klip yang telah diamankan tersebut memiliki berat kotor 150,5 gram sabu,” urainya.
“Pelaku MB berikut barang bukti lainnya kini kita amankan di Mapolres Gunung Mas guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MB akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







