WARTABANJAR.COM, NANGA BULIK – Dua remaja pria berinisial HD (20) dan seorang lagi berusia 17 tahun, asal Kecamatan Lamandau, kab. Lamandau, Kalteng, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Penyebabnya adalah dua remaja tersebut diduga telah menyetubuhi anak perempuan berinisial IU yang masih berusia 17 tahun di Kecamatan Lamandau.
“Peristiwa tersebut terungkap setelah orangtua korban mengetahui bahwa IU dalam kondisi hamil,” ucap Iptu Wayan kasat reskrim reskrim Polres Lamandau, Kamis (24/3/2022) siang.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja sweta, S.T.K., SIK., M.H menyampaikan bahwa Polres Lamandau mendapatkan laporan pengaduan telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak, bulan Februari 2022.
Dengan adanya pengaduan tersebut Satreskrim melakukan serangakaian penyelidikan dan telah mengamankan pelakunya.
Adapun kejadian tersebut terungkap berawal dari informasi guru bahwa IU tidak masuk Sekolah. Mendengar informasi tersebut kakak IU melakukan pencarian terhadap IU dan ditemukan di rumah temannya berinisial WT.







