Pejabat juga wajib memberi jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi untuk dokumen pendukung dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut yang cukup kompeten, dan relevan serta telah diverifkasi oleh aparat pengawas intern, ungkap perwakilan BPK RI Prov Kalsel”.

Acara TLHP ini juga dihadiri Sekretaris Daerah, Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan. Inspektur Kalimantan Selatan, Kepala SKPD dan seluruh Peserta. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi