Sekda Kotabaru Buka Kegiatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester 1

    WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H Said Akhmad,
    membuka secara resmi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ( TLHP ) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Semester 1 Tahun 2022 di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Rabu (23/3/2022).

    Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut ini, melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal dan merupakan bagian dari audit BPK RI dan sebagai pendamping dalam pemeriksaan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat .

    Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad menyampaikan, pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2014 menyatakan bahwa tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK RI disampaikan oleh Pejabat kepada BPK RI selambat lambatnya 60 Hari setelah LHP ini diterima.

    “Acara percepatan penyelesain tindak lanjut hasil pemeriksa BPK RI semester I dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan persentase, di mana saat ini masih banyak rekomendasi yang belum tuntas ditindak lanjuti SKPD sampai dengan semester II tahun 2021,” kata Sekda.

    Dikatakan Sekda, bahan dokumen yang disampaikan oleh SKPD pada acara 23 dan 24 Maret 2022 ini, akan diteruskan ke acara rekonsiliasi pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang akan dilaksanakan Bulan Juni tahun ini.

    “Saya imbau kepada seluruh kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kami berharap agar bisa meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan dengan lebih baik lagi, salah satunya adalah dengan menindak lanjuti temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, baik Rekomendasi yang bersifat Administrasi ataupun Keuangan melalui kegiatan pemantauan tindak lanjut temuan yang dilakukan Inspektur Kabupaten Kotabaru,” tutupnya.

    Baca Juga :   Seluruh APK Paslon Harus Bersih Saat Masa Tenang Kampanye 24 November

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI