Terungkap, Alasan AS Warga Bartim Lakukan Percobaan Perkosaan Terhadap Siswi SD di Tabalong
Ukuran Huruf:
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman mekerasan melakukan persetubuhan anak atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun,” jelas Iptu Mujiono. (edj)
Editor: Erna Djedi