WARTABANJAR.COM, TABALONG – Perkembangan kasus tindak pidana kekerasan yang dialami siswi SD berusia 7 tahun di wilayah Kabupaten Tabalong pada senin (14/3/2022) sore, diduga akibat nafsu seksual pelaku AS alias bidawang (30) karena sudah berpisah 7 bulan dari istrinya.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, menerangkan terkait dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur disertai ancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh AS warga Desa Kandris, Bartim, Kalteng.
Terjadi disemak-semak belakang rumah tetangga korban yang hanya berjarak sekitar 20 meter di depan rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Murung Pudak.Tabalong.
“Hasil pemeriksaan awal pihak RSUD Badaruddin Kasim bahwa terdapat luka gores dan lebam pada wajah dan leher gugaan bekas cakar dan cekikan tangan serta bengkak pada bibir bagian bawah bekas gigitan,” ucapnya
“Proses pemeriksaan terhadap Korban, Saksi maupun Tersangka kini masih berlangsung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Dr. Trisna Agus Brata, SH., M.H Kasat Reskrim Polres Tabalong. Dan untuk korban yang di dampingi orangtuanya belum bisa di mintai keterangan karena nampak masih dalam kondisi trauma akibat kejadian yang dialaminya”.
“Gagalnya percobaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut karena tersangka panik setelah mendengar ada suara yang memanggil nama korban dari arah depan rumah, dan tersangka pun melarikan diri meninggalkan korban,” jelasnya.
“Dengan kondisi luka-luka, korban berjalan menuju rumahnya dan bertemu dengan temannya sebut saja namanya Z yang ternyata tadi memanggil-manggil namanya, melihat kondisi korban terluka, kemudian Z memanggil ibunya dan kakak korban,” terang Iptu Mujiono.