“Gagalnya percobaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut karena tersangka panik setelah mendengar ada suara yang memanggil nama korban dari arah depan rumah, dan tersangka pun melarikan diri meninggalkan korban,” jelasnya.
“Dengan kondisi luka-luka, korban berjalan menuju rumahnya dan bertemu dengan temannya sebut saja namanya Z yang ternyata tadi memanggil-manggil namanya, melihat kondisi korban terluka, kemudian Z memanggil ibunya dan kakak korban,” terang Iptu Mujiono.
Atas perbuatannya AS alias Bidawang dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang – Undang.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman mekerasan melakukan persetubuhan anak atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun,” jelas Iptu Mujiono. (edj)
Editor: Erna Djedi







