WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Jajaran Polsek Muara Uya dipimpin Kapolsek Muara Uya IPDA Rahmadi, berhasil mengungkap kasus perjudian domino jenis qyu-qyu di wilayah Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang pelaku beserta barang bukti, uang tunai dan kartu domino.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat anggota Polsek Muara Uya melaksanakan patroli rutin pada Senin (18/5/2026) malam.

Baca Juga: Ichrom Muftezar Bakal Dilantik Sebagai Sekda Kota Banjarmasin

Baca Juga: Rupiah Sentuh Level Terendah Rp17.745 per Dolar AS

Saat melintas di kawasan Jalan Bangkar, petugas mendengar suara keributan mencurigakan dari sebuah toko parfum. Anggota kemudian mendatangi lokasi dan menanyakan aktivitas yang berlangsung kepada penjaga toko.

Namun, karena penjaga toko tidak memberikan jawaban yang jelas, petugas langsung melakukan pemeriksaan ke dalam toko dan mendapati sejumlah orang tengah bermain judi domino jenis qyu-qyu.

“Petugas kemudian mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut,” ujar IPTU Heri.

Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MI (22), MS (21), JUN (27), MH (21), HM (27), dan APR (22). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kecamatan Muara Uya dan Desa Lumbang, Kabupaten Tabalong.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua kotak kartu domino serta uang tunai sebesar Rp341 ribu, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

Saat ini, keenam pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (wartabanjar.com/Suhardi)