Bareskrim Terima Laporan Penistaan Agama Oleh Saifuddin Ibrahim

“Kegiatan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Ahmad, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Koordinasi masih terkait keberadaan SI di Amerika Serikat.

“Dan yang ketiga melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI (Biro Investigasi Federal Amerika Serikat),” tutupnya.

Dalam laporan ini, Saiffudin disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum. (edj)

Editor: Erna Djedi