Bareskrim Terima Laporan Penistaan Agama Oleh Saifuddin Ibrahim

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menerima laporan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA dengan pelapor RFR dan terlapor Saifuddin Ibrahim alias AB.

Laporan tersebut tertulis dalam LP/B/0133/3/2022/SPKT tanggal 18 Maret 2022.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait laporan ini. Hasilnya, ditemukan bahwa Saifuddin sedang berada di luar negeri.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Siber, diperoleh informasi bahwa saudara SI saat ini berada di luar negeri,” tutur Ahmad dalam konpers virtual, akhir pekan tadi.

Ahmad menerangkan, Bareskrim sudah memanggil sejumlah ahli untuk mendalami kasus Saiffudin. Di antaranya ahli bahasa, ahli sosial-hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana.