Dan Personel Satlantas Polres Kobar memang gak akan tinggal diam saat kasat mata melihat pengendara yang melintas melakukan pelanggaran, dihentikan dan tentunya pasti akan diberikan surat tilang.
Terbukti sebanyak 17 (Tujuh Belas) Pengendara dihentikan dan ditilang oleh Personel Satlantas Polres Kobar karena tertangkap tangan telah melakukan pelanggaran, dan rata-rata pelanggaran kasat mata yang dilakukan adalah menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan helm.
“Menggunakan Knalpot Brong dan tidak menggunakan Helm saat mengendarai kendaraan Sepeda Motor akan kami tilang” ucapnya tegas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri H., S.T.K., S.I.K. (edj)
Editor: Erna Djedi







