Polres Tabalong Gagalkan Transaksi Sabu Remaja Asal Barito Timur


WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang remaja berusia 18 tahun, warga Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, harus mendekam ditahanan Polres Tabalong karena tertangkap tangan bawa sabu pada Kamis (17/3/2022) malam.

Berawal dari laporan masyarakat perihal adanya transaksi haram di jl. A.Yani Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua.Tabalong. Petugas Gabungan yang di Pimpin langsung Oleh Kasatres Narkoba Iptu Sutargo, SH merespon cepat menuju lokasi.

Di Jalan A.Yani kelurahan Pulau Kecamatan Kelua,Persis di depan kantor Camat Kelua, petugas mengamati seorang remaja yang mengendarai sepeda motor matic pretelan sambil menelepon seseorang.

Melihat Gerak gerik yang mencurigakan , petugas menghentikan nya dan melakukan pemeriksaan.