Sedangkan Barang Bekas yang dimaksud adalah barang yang awalnya tidak terdapat kandungan nilai berharga (dianggap tidak guna) dan melalui proses kreativitas tertentu, kemudian dijadikan barang yang memiliki daya tarik dan bernilai jual tinggi di kalangan masyarakat, namun dengan catatan (peralatan bekas medis tidak diperbolehkan). (mctanbu)

Editor : Hasby