WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pembuatan oli palsu di Penjaringan, Jakarta Utara. Dari temuan ini, pelaku berinisial RP ditangkap.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan laporan masyarakat. Laporan tersebut dibuat pada 23 Desember 2021 lalu.
“Pelaku melakukan penjualan oli palsu tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan 2021,” kata Gatot dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/3/2022), dikutip dari Tribrata Polri.
Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat produksi milik pelaku.
Yakni di pergudangan sentra industri terpadu tahap 1 dan 2 Blok J 1, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Jakarta Utara dan kompleks pergudangan Arcadia Blok G 17, Batu ceper, Kota Tangerang, Banten.
Gatot menjelaskan, pelaku pada awalnya membeli bahan baku oli di drum-drum berkapasitas 200 liter ke sebuah perusahaan.
Kemudian bahan tersebut dipindahkan ke botol kosong oli baru, lalu ditempelkan stiker sesuai warna dan merk dagang.
“Setelah botol terisi oli dan tutup diberi nomor, setelah botol-botol berstiker berisi oli dan ditutup dimasukan ke dalam dus-dus sesuai merk dagang untuk kemas dan dipasarkan,” tuturnya.
“Pelaku juga tidak memiliki kerja sama dengan para pemilik merek oli yang sudah terdaftar tersebut, dan juga oli yang dijual oleh pelaku tersebut juga tidak sesuai dengan standar mutu oli yang tertera pada label di botol oli tersebut,” sambungnya.